Persiapkan Upacara Hari Kemerdekaan, Disporapar akan Seleksi Paskibraka

Persiapkan Upacara Hari Kemerdekaan, Disporapar akan Seleksi Paskibraka

TANA PASER - Kendati pelaksanaan upacara hari ulang tahun ke  77 Kemerdekaan Republik Indonesia  masih akan berlangsung sekitar enam bulan ke depan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser telah lebih awal mempersiapkan pasukan pengibar bendera pusaka  (Paskibraka).

Persiapan yang dilakukan oleh Disporapar Kabupaten Paser adalah dengan melakukan seleksi terhadap para calon paskibraka yang selanjutnya mereka yang dinyatakan lulus akan mangikuti pemusatan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebelum melakukan tugasnya pada 17 Agustus mendatang.

Dalam rangka mematangkan persiapan tersebut dilaksanakan rapat terbatas tim seleksi  untuk membicarakan tentang persyaratan, jadwal, dan mekanisme seleksi Paskibraka yang rencananya akan dimulai pada 2 Februari 2022.

 Kepala Disporapar Kabupaten Paser, Muksin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan  surat kepada sekolah-sekolah menengah sederajat di Kabupaten Paser untuk mempersipkan siswanya mengikuti seleksi tersebut.

“Surat resmi akan kita kirimkan ke sekolah hari ini. Rencananya seleksi akan dipusatkan pada satu tempat di setiap kecamatan, kecuali kecamatan yang memiliki banyak sekolah dan siswa yang seleksinya bisa dijadikan  dua tempat,” kata Muksin usai mengikuti pertemuan di ruang rapat Kadisporapar, Kamis (27/1).

Ditanya tentang materi seleksi, Muksin menjelaskan bahwa peserta nantinya akan mengikuti seleksi sekurang-kurangnya mencakup psikotest, parade, peraturan baris berbaris (PBB), pengetahuan umum, kesehatan dan kebugaran, samapta/jasmani, kesenian dan wawancara.

“Tes tertulis dan wawancara meliputi beberapa  materi, diantaranya budi pekerti, pengetahuan daerah, nasional dan internasional, kepemudaan, nasionalisme dan sejarah perjuangan bangsa,” jelas Muksin.

Diungkapkan  bahwa tata cara seleksi ini termuat dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga  Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

*) Tim Website Disporapar Paser

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment