Masyarakat Didorong Daftarkan HKI

Masyarakat Didorong Daftarkan HKI

SAMARINDA – Salah satu yang menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Ekonomi Kreatif Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kalimantan Timur di Hotel Midtown Samarinda (9/10) adalah masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Secara substantif,  HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalimantan Timur, sofyan  yang menjadi nara sumber dalam raker tersebut mengatakan perlunya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) demi memajukan dan mengembangkan ide-ide dan inovasi baru dalam KI sehingga menunjang pembangunan ekonomi masyarakat

“Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran atas KI yang mereka miliki agar mendapat perlindungan hukum,” ujar Sofyan didepan peserta yang mengikuti raker tersebut secara offline dan online.

Ia menjelaskan bahwa ketika hak kekayaan intelektual dilindungi, pasar yang terbentuk akan mendorong para inovator untuk bersaing dalam membuat produk terobosan sesuai permintaan pelanggan,  baik itu berupa peralatan pelatihan, sensor cerdas, ataupun karya seni inovatif lainnya

“Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual para innovator akan terdorong untuk bersaing dalam menciptakan produk-produk yang diinginkan para pelanggan,” ungkap Sofyan.

Ditambahkan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat maka sejak tahun 2000,pengajuan permohonan  kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui aplikasi online (www.dgip.go.id)  maupun di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia pada seluruh propinsi di indonesia . 

*) Tim Website Disporapar Paser

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment