Tana Paser 3/3, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinilan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan serta warisan budaya
(Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2018). dan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Pada kegiatan pariwisata ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pelaksanaanya nanti melibatkan asosiasi pariwisata seperti PHRI, HPI, ASITA, GIPI, ASTINDO, dan AHLI. Implementasinya menyentuh 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"Saya harap 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada di Undang-Undang mendapat efeknya, misalnya fesyen dan kuliner. Tentu dengan sinergitas dan kolaborasi yang terbangun, kita terus bergerak mengembangkan dan memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif melalui peningkatan SDM pada Bidang Ekraf dan Pelaku Usaha kita yang ada di Kabupaten Paser.
Ke-17 subsektor pada Bidang Ekraf dimaksud adalah pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
SDM yang unggul khususnya ASN dan pelaku industri subsektor ekraf sejalan dengan tuntutan misi pembinaan dan pelatihan baik itu Sosialisasi, Pelatihan SDM, Sertifikasi dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bekerjasama pada Kemenkum dan HAM Prov. Kaltim baik berupa merek, cipta perusahaan perorangan dan lainnya, Demikian halnya bagi Pelaku Usaha, sebagai modal besar dapat bertahan dan semakin maju di tengah gempuran era teknologi dan digitalisasi baik perubahan akibat derasnya pengaruh teknologi terhadap dunia usaha.
berikut uraian 17 Subsektor ekraf :
1. Aplikasi adalah perangkat program, prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan suatu sistem komputasi / komunikasi digital yang berfungsi sebagai penunjang aktivitas Ekonomi Kreatif.
2. Pengembangan Permainan adalah suatu media dan aktivitas yang memungkinkan Tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objective) dan aturan (rules)
3. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam mengubah lingkungan binaan dan ruang, sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia, sehingga dapat menyatu dengan keseluruhan lingkungan.
4. Desain Interior adalah kegiatan yang memecahkan masalah fungsi dan kualitas interior; menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup; dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan kenyamanan publik
5. Desain Komunikasi Visual adalah bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan.
6. Desain Produk adalah layanan profesional yang menciptakan dan mengembangkan konsep dan spesifikasi yang mengoptimalkan fungsi, nilai, dan penampilan suatu produk dan sistem untuk keuntungan pengguna maupun pabrik.
7. Fashion adalah gaya hidup dalam berpenampilan yang mencerminkan identitas diri atau kelompok.
8. Film adalah karya seni gambar bergerak yang memuat berbagai ide atau gagasan dalam bentuk audiovisual, serta dalam proses pembuatannya menggunakan kaidah-kaidah
Animasi adalah tampilan frame ke frame dalam urutan waktu untuk menciptakan ilusi gerakan yang berkelanjutan sehingga tampilan terlihat seolah-olah hidup atau mempunyai nyawa
Video adalah sebuah aktivitas kreatif, berupa eksplorasi dan inovasi dalam cara merekam (Capture) atau membuat gambar bergerak, yang ditampilkan melalui media presentasi, yang mampu memberikan karya gambar bergerak alternatif yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah budaya, sosial, dan ekonomi
9. Fotografi adalah sebuah industri yang mendorong penggunaan kreativitas individu dalam memproduksi citra dari suatu objek foto dengan menggunakan perangkat fotografi, termasuk di dalamnya media perekam cahaya, media penyimpan berkas, serta media yang menampilkan informasi untuk menciptakan kesejahteraan dan juga kesempatan kerja.
10. Kerajinan (Kriya) adalah merupakan bagian dari seni rupa terapan yang merupakan titik temu antara seni dan disain yang bersumber dari warisan tradisi atau ide kontemporer yang hasilnya dapat berupa karya seni, produk fungsional, benda hias dan dekoratif, serta dapat dikelompokkan berdasarkan material dan eksplorasi alat teknik yang digunakan dan juga dari tematik.
11. Kuliner adalah kegiatan persiapan, pengolahan, penyajian produk makanan dan minuman yang menjadikan unsur kreativitas, estetika, tradisi, dan/ atau kearifan lokal; diakui oleh lembaga kuliner sebagai elemen terpenting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai produk tersebut, untuk menarik daya beli dan memberikan pengalaman bagi.
12. Musik adalah segala jenis usaha dan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi/komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni.
13. Penerbitan adalah proses mengolah daya imajinasi untuk membuat konten kreatif yang memiliki keunikan tertentu, dituangkan dalam bentuk tulisan, gambar dan/atau audio ataupun kombinasinya, diproduksi untuk dikonsumsi publik, melalui media cetak, media daring menggunakan perangkat elektronik, ataupun media baru untuk mendapatkan nilai ekonomi, sosial ataupun seni dan budaya yang lebih
14. Periklanan adalah bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya agar memberikan tanggapan sesuai tujuan pemrakarsa.
15. Seni Pertunjukan adalah cabang kesenian yang melibatkan perancang, pekerja teknis dan penampil (Performers), yang mengolah, mewujudkan dan menyampaikan suatu gagasan kepada penonton (Audiences); baik dalam bentuk lisan, musik, tata rupa, ekspresi dan gerakan tubuh, atau tarian; yang terjadi secara langsung (Live) di dalam ruang dan waktu yang sama,
16. Seni Rupa adalah penciptaan karya dan saling berbagi pengetahuan yang merupakan manifestasi intelektual dan keahlian kreatif, yang mendorong terjadinya perkembangan budaya dan perkembangan industri dengan nilai ekonomi untuk keberlanjutan ekosistemnya.
17. Televisi adalah kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dalam format suara dan gambar yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan
Radio adalah kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dalam format suara yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan
Admin (WA)
Comments (0)
There are no comments yet