Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN PASER
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kab.Paser mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di Bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan pengembangan kepariwisataan serta bina usaha dan produk wisata sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah.
- Penetapan kebijakan di Bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata
- Pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan kepariwisataan serta bina usaha dan produk wisata sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan
- Penyelenggaraan kegiatan ketattausahaan