Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN PASER

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kab.Paser mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di Bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan pengembangan kepariwisataan serta bina usaha dan produk wisata sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah.
  2. Penetapan kebijakan di Bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata
  3. Pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan kepariwisataan serta bina usaha dan produk wisata sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan
  5. Penyelenggaraan kegiatan ketattausahaan