Sertifikasi Profesi Untuk Tingkatkan Daya Saing Pelaku Industri Parekraf

Sertifikasi Profesi Untuk Tingkatkan Daya Saing Pelaku Industri Parekraf

Perkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong dengan semakin banyaknya pelaku di industri tersebut. Selain menambah dan mengasah kemampuan, pelaku SDM pariwisata dan ekonomi kreatif juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.

“Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik Lestari selaku Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Menurut Titik, kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.

“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” lanjut Titik.

Kemenparekraf/Baparekraf telah mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku di subsektor ekonomi kreatif. Ada 17 subsektor ekonomi kreatif dan kesemuanya dibagi dalam format mapping portofolio subsektor berdasarkan besaran kontribusinya kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif ini dibagi menjadi 3 kategori subsektor, yaitu subsektor unggulan (kuliner, fesyen, kriya), subsektor prioritas (musik, film, animasi dan video, permainan, aplikasi), dan subsektor lainnya (seni pertunjukan, televisi dan radio, seni rupa, fotografi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, desain interior, periklanan, penerbitan).

“Penentuan tiga kategori ini mempertimbangkan besarnya pengaruh setiap subsektor pada perekonomian nasional. Dengan demikian, subsektor unggulan dan subsektor prioritas menjadi perhatian khusus untuk memfasilitasi uji sertifikasi profesi pada pelaku bidang usaha tersebut sebagai langkah pemulihan nasional pasca pandemi,” ujar Titik.

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi, Titik menjelaskan bahwa prosesnya memang tidak mudah sebab harus melewati beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pra-asesmen dalam bentuk Tanya jawab secara lisan. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang profesi. Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar. Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, peserta baru akan diberikan pengumuman lolos atau tidak dalam kurun waktu 3-7 hari.

“Keterlibatan Asesor dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum  kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten  berhak  mendapat sertifikasi,”imbuh Titik.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan bersama Direktorat Standarisasi Kompetensi sudah menghimpun data hasil uji kompetensi SDM Ekonomi Kreatif yang difasilitasi sertifikasi. Pada 2020, terdapat 1.400 asesi dengan hasil 1.241 peserta dinyatakan kompeten dan 159 belum kompeten. Pada 2022, terdapat 300 asesi dengan 212 peserta dinyatakan kompeten dan 88 belum kompeten. Pada 2022 (hingga 8 Juni 2022), terdapat 1.490 asesi dengan 1.336 peserta dinyatakan kompeten dan 154 belum kompeten.

Selain data tersebut, kini Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan sedang mempersiapkan penghimpunan data hasil kegiatan uji kompetensi SDM Parekraf yang difasilitasi sertifikasi ke dalam sistem Dashboard sehingga data tersebut nanti akan tersimpan dengan rapi dalam sistem,” lanjut Titik.

Titik menambahkan, Kemenparekraf mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi profesi bagi pelaku subsektor ekonomi kreatif, khususnya untuk barista, stylist, fotografer, dan pembatik di lokasi 5 DSP (Destinasi Super Prioritas) + Bali, 10 DPP (Destinasi Pariwisata Prioritas), dan destinasi lainnya. Dengan sertifikasi ini, diharapkan para pelaku industri ekonomi kreatif juga semakin mandiri dalam mengembangkan kompetensi di profesinya masing-masing. Dengan begitu, peluang untuk bersaing dengan berbagai tenaga kerja profesional semakin tinggi.

“Saya tentu berharap bahwa seluruh pelaku industri ekonomi kreatif di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi profesi di bidang usaha masing-masing. Hal ini sejalan dengan visi dan misi presiden untuk mewujudkan peningkatan kualitas SDM yang kompeten, berdaya saing, dan unggul secara nasional maupun internasional,” tutup Titik.

 

Sumber : https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/sertifikasi-profesi-untuk-tingkatkan-daya-saing-pelaku-industri-parekraf

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment