Kadiporapar Paser Terima Kunker  Anggota DPRD HSU

Kadiporapar Paser Terima Kunker  Anggota DPRD HSU

TANA PASER - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser menerima kunjungan puluhan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di ruang pertemuan Bappedalitbang, Rabu (19/1).

Kedatangan rombongan anggota DPRD HSU yang dipimpin oleh Wakil Ketua satu, Fathurrahim dan Wakil Ketua dua, Mawardi tersebut  dimaksudkan untuk menggali informasi tentang pembangunan  pariwisata di Kabupaten Paser.

“Saat ini kami sedang Menyusun rancangan peraturan daerah tentang desa wisata sehingga kami perlu mendapatkan beragam informasi tentang pariwisata untuk menjadi bahan penyempuranaan raperda tersebut,” ujar Fathurrahim yang didampingi oleh Mawardi saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan bahwa dipilihnya kabupaten Paser sebagai lokasi patok banding, karena kabupaten ini memiliki banyak obyek wisata potensial, sehingga dapat dijadikan sebagai referensi untuk pembangunan pariwisata di Kabupaten HSU.

Sementara itu, Kadisporapar Kabupaten Paser, Muksin memaparkan strategi pembangunan pariwisata Kabupaten Paser yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021 – 2026 dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Paser.

“Pembangunan Pariwisata Kabupaten Paser mengacu pada RPJMD dan Ripparda Kabupaten Paser tahun 2021 – 2026 dimana fokus pembangunan pariwisata diarahkan pada empat Kawasan strategis pariwisata (KSP), yaitu gunung boga, Kawasan terpadu Sungai Tuak, Pantai Pasir Mayang dan Tahura Lati Petangis,” jelas Muksin dalam paparannya.

Ia menyarankan agar dalam penyusunan raperda tentang Desa Wisata anggota DPRD HSU mengakomodir keberadaan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) karena memiliki peran strategis dalam pengembangan Kawasan pariwisata di desa.

“Pokdarwis memegang peranan yang sangat signifikan dalam pengembangan pariwisata di desa, oleh karena itu kelompok ini perlu diberikan perhatian khusus untuk pemberdayaannya,sehingga perlu dimasukkan dalam raperda,” ungkap Muksin lebih lanjut.

 

*) Tim Website Disporapar Paser

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment