TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) secara resmi disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Senin (24/1).
Raperda Riparda disampaikan Bersama lima Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda Penataan Desa, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaaan Tenaga Kerja Asing.
Bupati Paser dalam sambutannya yang dibcakan oleh Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf mengatakan bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu berkelanjutan dan bertanggungjawab.
“Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan perekonomian daerah,” urai Masitah.
Bupati berharap agar pembangunan pariwisata dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Paser, Muksin mengatakan bahwa disampaikannya Raperda tentang Ripparda merupakan Langkah yang tepat untuk mengembangkan pariwisata di Kabupaten Paser.
“Pengajuan Raperda Riparda ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan pedoman bagi Disporapar pada khususnya dalam mengembangkan sektor kepariwisataan di Kabupaten Paser,” ujar Muksin usai mengikuti rapat Paripurna.
Ia pun berharap agar Raperda Ripparda ini segera dibahas dan disepakati oleh DPRD Kabupaten Paser, sehingga ada payung hukum yang lebih kuat untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten Paser.
*) Tim Website Disporapar Paser
Comments (0)
There are no comments yet