Turnamen Bulutangkis Pelajar ajang Deteksi Atlet Sejak Usia Dini
- Admin Disporapar
- 26 December 2021
- 795 Views
TANA PASER - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bekerjasama dengan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Paser dan Ikatan Guru Olahraga (IGOR) Kabupaten Paser menggelar turnamen bulutangkis antar pelajar se Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Disporapar Kabupaten Paser yang juga Ketua Bapopsi Kabupaten Paser, Muksin dan dihadiri oleh Ketua Igor Kabupaten Paser, para pelatih dan atlet bulutangkis usia dini di GOR bulutangkis, Tana Paser, Minggu (26/12).
Menurut Muksin turnamen bulutangkis antar pelajar yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-62 Kabupaten Paser tersebut merupakan event yang sangat positif dalam rangka mendeksi atlet-atlet potensial sejak usia dini.
“Kegiatan yang dilakukan hari ini sangat strategis dan efektif untuk menjaring atlet-atlet usia dini yang potensial untuk dibina menjadi atlet-atlet yang berprestasi di masa yang akan datang,” ungkap Muksin.
Ia berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh para siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang mengambil bagian dalam turnamen ini untuk menunjukkan kemampuannya dalam olahraga bulutangkis.
“Manfaakan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk menunjukkan kemampuan kalian dalam olahraga bulutangkis sehingga dapat memperoleh hasil terbaik,” pesan Muksin kepada para atlet.
Ia juga menjelaskan bahwa bulutangkis merupakan salah satu olahraga andalan Indonesia dalam event internasional sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pembinaan di tingkat daerah.
“Beberapa waktu lalu Indonesia berhasil memperoleh medali emas dari cabang olahraga bulutangkis pada olimpiade yang dilaksanakan di Tokyo, oleh karena itu, kita perlu membina cabang olahraga ini dengan sebaik-baiknya sebagai salahsatu olahraga prioritas,” ujar Muksin.
Muksin menambakan bahwa cabang olahraga bulutangkis merupakan salah satu cabang olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. (Tim Website Disporapar Paser)
Comments (0)
There are no comments yet